Ciamis, Kondusif – Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Gerbang Kapal oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2024, sebesar Rp12 miliar, menjadi sorotan publik.
Seorang warga Kabupaten Ciamis yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui sistem E-PPID Kabupaten Ciamis pada 1 Februari 2025. Ia menerima jawaban dari surat permintaan informasi itu, pada tanggal 11 Februari 2025.
Sekretaris DPKP Ciamis, Armina, S.TP., M.P., saat dikonfirmasi di kantor DPKP pada Jumat (14/2/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan resmi melalui surat balasan kepada pemohon informasi.
“Kami sudah memberikan balasan dan telah menjelaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, sesuai dengan SK Bupati Ciamis Nomor 500/12/Kpts 26/Huk/Sek Tahun 2024. Kami juga telah berkonsultasi mengenai hal ini. Untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan langsung ke Dinas Kominfo sebagai leading sektor dalam E-PPID,” ujar Armina.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa implementasi Program Gerbang Kapal tahun 2024 telah terlaksana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun perubahan dalam pelaksanaan program, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemberi anggaran.
“Memang ada perbedaan antara perencanaan dalam proposal pengajuan dengan implementasi di lapangan. Namun, perubahan tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jika ada beberapa titik lokasi yang tercatat dalam program namun tidak direalisasikan, silakan tanyakan langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Transparansi Program Gerbang Kapal
Sementara itu, warga yang mengajukan permohonan informasi melalui E-PPID menilai bahwa transparansi publik sangat penting untuk menghindari spekulasi dan kesimpangsiuran informasi.
“Tujuan saya meminta data DPA tidak lain sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan serta pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan dana publik,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi jawaban yang diberikan oleh DPKP Ciamis, yang menyatakan bahwa informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan hanya dapat diakses setelah proses audit selesai.
Bongkar
Ciamis Gelap
Laporkan?