Ia juga menekankan pentingnya pengungkapan informasi utama secara berkala, seperti daftar investasi yang dikelola, nama manajer dana, hingga laporan audit yang transparan dan akuntabel.
Dorongan untuk Keterbukaan yang Lebih Luas
KI Pusat berkomitmen untuk terus mendorong badan publik dan perusahaan pengelola aset negara agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan keterbukaan yang lebih luas, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan aset negara serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Tentang Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang bertugas mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, KI Pusat berperan dalam memastikan hak masyarakat atas informasi yang transparan dan akuntabel serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.














