2. Mekanisme Rekrutmen: Bisa dilakukan secara langsung maupun lewat perusahaan penempatan.
3. Legalitas Agen: Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) wajib berbadan hukum dan mengantongi izin resmi.
4. Larangan Potong Upah: UU ini secara tegas melarang perusahaan memotong upah pekerja.
5. Vokasi: Mendorong adanya pelatihan bagi calon PRT agar lebih profesional.
Awasi Kekerasan Lewat Perangkat Lingkungan
Tak hanya soal hak ekonomi, undang-undang ini juga menyasar sisi pengawasan.
Pemerintah pusat dan daerah kini punya kewajiban melakukan pembinaan yang melibatkan perangkat lingkungan (RT/RW).
Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi dini dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT di dalam rumah tangga.
Menariknya, UU ini juga menyentuh aspek transisi. Bagi PRT yang masih berusia di bawah 18 tahun namun sudah bekerja sebelum UU ini berlaku, mereka tetap mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum selama masa peralihan.
Menutup laporannya, Bob Hasan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Baleg dan tim sekretariat yang telah lembur demi merampungkan aturan ini.
”RUU ini adalah kado di Hari Kartini. Semoga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkas politisi tersebut.














