KPK juga berjanji tidak akan melepas pengawasan begitu saja.
Sesuai aturan PMK No. 145/2021, tim KPK bakal memonitor proses balik nama aset dan memastikan penggunaannya benar-benar menyentuh kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat daerah.
Respon Bupati Inhil
Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyambut baik “durian runtuh” dari hasil penegakan hukum ini.
Ia berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara optimal dan transparan.
”Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Kami merasa wajib memasang plang tersebut sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujar Herman.
Prosesi serah terima ini ditandai dengan penandatanganan dokumen perjanjian hibah dan penyerahan aset secara simbolis.
Melalui langkah ini, KPK ingin mengirim pesan kuat: setiap rupiah yang dikorupsi akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Sumber: KPK RI














