banner 720x220
News  

Tak Bisa Bayar Rp 6,9 M, Tanah Eks Kadis PU Bengkalis Disita KPK Buat Warga Inhil

Sumber foto: KPK RI
Sumber foto: KPK RI

​KPK juga berjanji tidak akan melepas pengawasan begitu saja.

Sesuai aturan PMK No. 145/2021, tim KPK bakal memonitor proses balik nama aset dan memastikan penggunaannya benar-benar menyentuh kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat daerah.

​Respon Bupati Inhil

​Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyambut baik “durian runtuh” dari hasil penegakan hukum ini.

Ia berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara optimal dan transparan.

​”Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Kami merasa wajib memasang plang tersebut sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujar Herman.

​Prosesi serah terima ini ditandai dengan penandatanganan dokumen perjanjian hibah dan penyerahan aset secara simbolis.

Melalui langkah ini, KPK ingin mengirim pesan kuat: setiap rupiah yang dikorupsi akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

 

Sumber: KPK RI

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *