banner 720x220
News  

Sengketa Berita Tak Perlu ke Polisi: Begini Panduan Hak Jawab Sesuai Putusan MK

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

​Jangan Defensif: Segera proses setiap permintaan Hak Jawab. Menghargai hak publik justru menggugurkan potensi tuntutan hukum yang lebih berat.

​Asas Berimbang: Berikan ruang yang setara. Jika berita awal menjadi headline, maka Hak Jawab idealnya mendapat porsi perhatian yang serupa.

​Teknis Online: Untuk media siber, tautkan (hyperlink) Hak Jawab pada berita asli agar pembaca otomatis mendapatkan informasi yang telah diklarifikasi.

​Benteng Hukum di Dewan Pers dan Kepolisian

​Apabila media telah memenuhi Hak Jawab dan Koreksi, maka sengketa dianggap selesai secara hukum.

Jika pengadu tetap melapor ke polisi, pihak Kepolisian wajib menolak laporan tersebut selama media bisa membuktikan bahwa mereka telah menjalankan amanat UU Pers dan Putusan MK.

​Namun, jika media menolak atau mengabaikan Hak Jawab, masyarakat dapat melapor ke Dewan Pers.

Dalam tahap ini, Dewan Pers akan menguji pelanggaran kode etik dan mewajibkan media menjalankan hak jawab tersebut.

​Risiko Denda Rp 500 Juta bagi Media Nakal

​Abaikan Hak Jawab berarti siap menghadapi konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, perusahaan pers yang menolak melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dipidana denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

​Oleh karena itu, setiap pengelola media wajib menyediakan saluran aduan dan email yang aktif.

Alamat kantor yang fiktif atau email yang tidak responsif bukan hanya melanggar etika, tapi membuka pintu bagi jeratan pidana denda yang sangat besar.

 

Sumber: SPRI

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *