banner 720x220
News  

RUU TNI Sarat Kontroversi, Ada Apa di Baliknya?

Jakarta, Kondusif – Rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3) menjadi saksi keteguhan pemerintah dan legislatif dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Namun, di luar ruang sidang, suara penolakan dari masyarakat sipil terus menggema. Kritik keras bermunculan, menuding bahwa revisi ini bukan hanya melangkahi prosedur legislasi, tetapi juga mereduksi supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menegaskan bahwa RUU TNI ini telah menyimpang dari cita-cita reformasi dan berpotensi menimbulkan kemunduran dalam demokrasi. Ada tiga poin utama yang menjadi catatan kritis PSHK terhadap proses legislasi ini.

1. RUU TNI Tidak Sah sebagai RUU Prioritas

RUU TNI tiba-tiba masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR). Seharusnya, perubahan agenda rapat memerlukan usulan tertulis dua hari sebelumnya, tetapi prosedur ini dilewati begitu saja.

Lebih jauh, RUU TNI ditetapkan dalam Prolegnas tanpa pertimbangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf f Tatib DPR. Artinya, tidak ada kajian mendalam tentang urgensi revisi ini dibandingkan dengan RUU lain yang lebih mendesak, seperti RUU Perampasan Aset atau RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Seharusnya ada pertimbangan dari Baleg untuk memastikan bahwa revisi ini benar-benar prioritas, bukan sekadar kepentingan segelintir pihak,” ujar Argama.

2. Proses Legislasi RUU TNI yang Cacat

RUU TNI juga dinilai menyalahi prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah keluarnya Surat Presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI pada 13 Februari 2025 lima hari sebelum revisi ini resmi masuk ke dalam Prolegnas 2025 pada 18 Februari.

“Ini menandakan bahwa prosesnya sudah disiapkan jauh sebelum RUU ini masuk ke tahap perencanaan. Padahal, jika ini benar-benar usulan baru, seharusnya proses dimulai dari tahap awal, bukan langsung masuk ke tahap pembahasan,” jelas Argama.

Lebih lanjut, RUU ini juga bukan bagian dari mekanisme carry over, yang memungkinkan RUU dari periode DPR sebelumnya dibahas kembali. Dalam Keputusan DPR No. 64/DPR RI/I/2024-2025, tidak ada catatan bahwa revisi UU TNI merupakan lanjutan dari periode sebelumnya. Dengan demikian, penyusunannya seharusnya dimulai dari nol, bukan langsung masuk ke tahap pembahasan.

3. Minimnya Transparansi dan Partisipasi Publik

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti minimnya transparansi dalam pembahasan RUU ini. Draf revisi UU TNI tidak pernah dipublikasikan secara resmi oleh DPR, membuat masyarakat sulit memberikan masukan.

“DPR seharusnya membuka ruang partisipasi publik, bukan justru menutup-nutupinya,” kata Argama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *