Ia menjelaskan sejumlah pasal krusial seperti Pasal 27 dan 45 UU ITE yang memuat sanksi pidana.
Denda hingga Rp3 miliar bagi pelanggaran dunia maya, termasuk pengancaman dan penyebaran informasi ke orang yang tidak berhak.
Disiplin, Tanggung Jawab, dan Empati Ditekankan
Selain wawasan hukum, AKP Rahmat juga membekali para siswa dengan nilai-nilai karakter seperti kedisiplinan, empati, kejujuran, serta tanggung jawab sosial.
Ia menekankan pentingnya menjaga perilaku baik di lingkungan sekolah maupun dunia digital.
“Kami tidak hanya ingin pelajar pintar, tapi juga punya integritas dan kepedulian terhadap sesama. Jangan bohong ke orang tua, jangan menyebar kebencian, dan tolong dijaga sopan santun,” tambahnya.
Ponpes Khoerul Ummah Harap Program Berlanjut
Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa SMP dan SMA Terpadu Khoerur Ummah.
Mereka aktif mengikuti sesi tanya jawab dan menyampaikan pengalaman bersentuhan dengan media sosial maupun informasi digital.
Pimpinan ponpes berharap kegiatan semacam ini bisa terus digelar secara berkala.
“Kami sangat terbantu dengan pendekatan langsung seperti ini. Siswa jadi lebih terbuka dan paham. Semoga tahun depan bisa berlanjut,” tutup Cecep Jauhari Ridwan.
Kegiatan edukasi UU ITE untuk pelajar ini menjadi bagian dari upaya bersama mencetak generasi muda yang cerdas digital, sadar hukum, dan memiliki karakter kuat dalam membangun masa depan bangsa.