“Kami menduga tambang pasir ilegal ini beroperasi sejak lama. Para pengelola akan segera kami panggil untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Lokasi Ditutup dan Diberi Garis Polisi
Sebagai langkah penegakan hukum, gabungan APH tersebut langsung menutup seluruh lokasi tambang yang teridentifikasi, serta terpasang garis polisi guna mencegah aktivitas lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah meminta pengelola agar segera menghentikan operasionalnya.
“Seluruh lokasi sudah kita pasang garis polisi supaya tidak ada lagi kegiatan pertambangan di sana,” kata Kompol Glatiko.
Penertiban ini sejatinya berdasarkan laporan masyarakat serta instruksi pimpinan. Dinas ESDM juga mengonfirmasi bahwa lokasi-lokasi tersebut memang tidak layak untuk aktivitas pertambangan.
“Berdasarkan pemetaan dari provinsi, kawasan ini memang tidak boleh menjadi area pertambangan. Bahkan, lokasi-lokasi tersebut sudah lama masuk dalam pemantauan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini harapannya dapat mengakhiri aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem di sekitar Sungai Ciwulan.














