“Kami menahan diri untuk tidak melakukan gerakan-gerakan yang bisa memperkeruh situasi,” katanya.
Ade Sugianto Tak Bisa Maju Lagi, KPU Tentukan Langkah Berikutnya
Sesuai dengan putusan MK, Ade Sugianto dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. Hal ini berarti ia tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri dalam pilkada ulang nanti. Namun, keputusan mengenai teknis pemilihan ulang akan sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
“Jika hasil putusan MK menyatakan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Tasikmalaya, saya harap teman-teman di Kabupaten Tasikmalaya tidak melakukan gerakan-gerakan di luar koridor hukum,” tambah Lucky.
Keputusan MK ini merupakan kemenangan bagi pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, yang sebelumnya mengajukan gugatan atas hasil pilkada. Mereka diusung oleh koalisi Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS. Dengan dikabulkannya gugatan ini, peta politik di Tasikmalaya pun berubah drastis.
Kini, semua mata tertuju pada KPU untuk menentukan mekanisme pemilihan ulang. Sementara itu, partai-partai politik pun diprediksi akan segera melakukan konsolidasi ulang guna menghadapi babak baru Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Respon (1)