banner 720x220

Persekabpas Tak Hadiri Konferensi Pers, Bisa Kena Sanksi? Ini Penjelasan Panpel

Pelatih dan pemain Persekabpas tidak menghadiri pres conference pasac pertandingan dengan PSGC Ciamis (foto:istimewa)
Pelatih dan pemain Persekabpas tidak menghadiri pres conference pasac pertandingan dengan PSGC Ciamis (foto:istimewa)

Ciamis,Kondusif.com– Usai pertandingan antara PSGC Ciamis dan Persekabpas di Stadion Galuh Ciamis, Jumat (21/2/2025), ada kejadian yang menarik perhatian. Panitia penyelenggara telah berupaya memanggil pelatih dan pemain Persekabpas untuk menghadiri sesi konferensi pers pasca-laga, tetapi mereka tidak datang.

Saat dikonfirmasi, Panitia Pelaksana (Panpel) media officer, Hendri Ridwansyah, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, petugas telah mengundang pihak Persekabpas melalui media officer klub dan Liasson Officer (LO) agar hadir dalam Post Match Press Conference (PressCon), namun tidak mendapat respons.

“Kami sudah berupaya memanggil mereka, tetapi tidak mendapat respons sehingga mereka tidak menghadiri Post Match PressCon,” kata Hendri melalui pesan singkat.

Sementara itu, melihat peraturan yang terdapat dalam Pasal 59 ayat 5 Regulasi Kompetisi PNM Liga Nusantara 2024/25.

Menyatakan bahwa, setiap pelatih kepala dan satu pemain yang bermain dalam pertandingan wajib menghadiri konferensi pers pasca-pertandingan.

Jika melanggar, PSSI akan mengenakan denda sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada klub.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *