Salah satu contoh terkenal adalah investigasi yang dilakukan oleh stasiun televisi ABC di Amerika Serikat. Mereka melakukan penyamaran untuk mengungkap perlakuan buruk terhadap anak-anak penyandang disabilitas di sebuah rumah sakit. Hasil investigasi tersebut memicu perubahan kebijakan besar-besaran dalam sistem kesehatan setempat.
Tanggung Jawab Pers dalam Menjaga Informasi Sensitif
Meski memiliki hak untuk mengungkap informasi kepada publik, wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu. Berdasarkan regulasi kearsipan (Perka ANRI No. 17 Tahun 2011), ada tiga tingkat klasifikasi informasi rahasia:
- Sangat Rahasia – Jika bocor, dapat membahayakan kedaulatan negara atau keselamatan bangsa.
- Rahasia – Jika bocor, dapat mengganggu penyelenggaraan negara atau ketertiban umum.
- Terbatas – Jika bocor, dapat mengganggu tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Dalam praktik jurnalistik, dilema sering muncul. Apakah wartawan harus menjaga rahasia negara atau berpihak pada korban dalam kasus pelanggaran HAM? Apakah informasi yang diklaim sebagai “sangat rahasia” benar-benar demi kepentingan negara, atau sekadar melindungi kepentingan segelintir pejabat?
Bagaimana Pers Menguji Informasi Rahasia?
Agar tetap profesional dan bertanggung jawab, pers perlu melakukan uji substansi sebelum mengungkap informasi yang dianggap rahasia. Dua pertanyaan utama yang bisa menjadi acuan:
- Jika informasi ini diungkap, apakah akan membahayakan negara secara keseluruhan atau hanya merugikan individu tertentu?
- Jika informasi ini diungkap, apakah berdampak pada kepentingan publik atau hanya berpotensi menimbulkan sensasi?
Sebagai contoh, jika seorang calon gubernur memiliki bisnis pertambangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, informasi ini seharusnya dapat diungkap demi transparansi kepada publik. Namun, jika informasi yang diperoleh terkait strategi perang TNI, maka pers memiliki tanggung jawab untuk tidak mempublikasikannya demi keamanan nasional.
Hak Tolak dan Hak Jawab dalam Jurnalisme
Selain itu, pers juga memiliki mekanisme hak tolak, yaitu hak untuk merahasiakan identitas sumber informasi yang memberikan data sensitif, terutama jika pengungkapannya berisiko bagi keamanan sumber tersebut.
Sebaliknya, badan publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan mengajukan somasi jika merasa ada informasi yang tidak akurat atau merugikan institusi mereka.
Kesimpulan
Keseimbangan antara hak pers atas informasi dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan negara adalah tantangan besar dalam dunia jurnalistik. Sementara badan publik memiliki mekanisme uji konsekuensi untuk menilai apakah suatu informasi layak dibuka atau tidak, pers pun harus memiliki standar etis yang kuat dalam menentukan mana yang benar-benar untuk kepentingan publik dan mana yang sekadar kepentingan politik.
Di era keterbukaan informasi, jurnalis dituntut untuk tidak hanya cepat dalam mencari berita, tetapi juga cermat dalam memilah mana yang layak dipublikasikan tanpa mengorbankan integritas jurnalistik dan stabilitas negara.