banner 720x220
Opini  

Pers Tak Perlu Berurusan dengan PPID untuk Dapatkan Informasi, Transparansi atau Batasan?

Jakarta, KONDUSIF – Dalam dunia jurnalistik, akses terhadap informasi publik menjadi kunci utama dalam menjalankan fungsi pers sebagai pengawas sosial. Namun, seiring diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada April 2010, muncul kekhawatiran bahwa regulasi ini justru akan menghambat kerja pers dalam memperoleh data yang seharusnya bisa diakses dengan mudah.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Jika pers harus mengikuti mekanisme permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosesnya bisa memakan waktu hingga 10+7 hari kerja. Tentu ini tidak sejalan dengan kebutuhan pers yang sering kali bekerja dengan tenggat waktu ketat. Untuk mengatasi hal ini, pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menegaskan bahwa permintaan informasi oleh pers seharusnya tidak melalui mekanisme UU KIP, melainkan langsung melalui unit kehumasan di setiap badan publik.

Peran Humas dalam Memfasilitasi Pers

Dalam praktiknya, wartawan tidak perlu berurusan dengan PPID ketika mencari informasi. Unit kehumasan di setiap badan publik memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi wartawan dalam memperoleh data, mengatur wawancara dengan pejabat terkait, menyelenggarakan konferensi pers, hingga menyediakan siaran pers dan dokumen yang dibutuhkan.

Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan. Informasi yang diberikan kepada wartawan harus dipastikan bukan termasuk dalam kategori informasi pribadi atau informasi publik yang dikecualikan. Jika ragu, humas dapat berkoordinasi dengan PPID sebelum memberikan data yang diminta wartawan.

Antara Kepentingan Publik dan Kerahasiaan Negara

UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa salah satu fungsi utama pers adalah melakukan pengawasan dan kritik terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun, di sisi lain, badan publik memiliki hak untuk menolak permintaan informasi yang dianggap melanggar privasi atau mengandung informasi rahasia.

Pers memiliki standar tersendiri dalam menentukan apakah suatu informasi layak dipublikasikan. Kadang, apa yang dianggap sebagai informasi rahasia oleh badan publik justru menjadi hal yang perlu diungkap demi kepentingan publik. Inilah yang mendorong pers untuk melakukan investigasi, bahkan dalam beberapa kasus, menggunakan metode penyamaran demi mendapatkan informasi yang tidak bisa diakses secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *