CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.
“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

Rekomendasi untuk kamu

Ciamis,Kondusif.com,- Ngagubyag, Gelak tawa dan teriakan antusias memecah kesunyian Dusun Desa, Desa Nasol, Kabupaten Ciamis…

CIAMIS, Kondusif.com – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah dalam menjaga kenyamanan…

CIAMIS, Kondusif.com – Ratusan masyarakat tampak antusias memadati halaman Mapolres Ciamis untuk melaksanakan Shalat Idulfitri…

CIAMIS,Kondusif.com,- Suasana khidmat menyelimuti Dusun Desa, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis pada Sabtu pagi…

CIAMIS,Kondusif.com,- Pesan Idulfitri Bupati Ciamis, Sejak fajar menyingsing pada Sabtu (21/3/2026), gelombang masyarakat berpakaian serba…








