CIAMIS, Kondusif – Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis sejatinya dibuat dengan tujuan mulia, menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini justru dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi contoh bagi masyarakat, sejumlah pegawai pemerintahan malah diduga terang-terangan melanggar Perda yang seharusnya mereka taati.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Wilayah XIII menjadi salah satu sorotan. Ruangan yang sudah ditempeli stiker larangan merokok seolah tak berarti. Beberapa pegawai tetap saja asyik menghisap rokok, tanpa menghiraukan aturan yang terpampang jelas di depan mata.

Muhamad Alif, seorang pemerhati kebijakan di Ciamis, menilai pelanggaran ini sebagai bukti kegagalan implementasi Perda KTR.
“Mereka itu seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa saat diwawancarai Kondusif Jum’at (7/2/2025) di sela-sela kesibukannya.
Menurutnya, masyarakat sudah muak dengan perilaku semacam ini.

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Ciamis,kondusif.com– KCD Jabar Wilayah 13 absen lagi dalam agenda pendidikan penting di Ciamis. Bupati Ciamis…

Ciamis,kondusif.com– Expo Pendidikan 2025 Ciamis bukan sekadar peringatan Hari Pendidikan Nasional atau seremoni Hari Jadi…

Ciamis,kondusif.com,– Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan…

Tasikmalaya,kondusif.com– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Siliwangi (Unsil). Silvia Ripa Nurkaromah, mahasiswi semester 4…

Ciamis,kondusif.com,– Pembunuhan nenek oleh cucu di Ciamis kembali menjadi sorotan usai Polres Ciamis menggelar rekonstruksi…

Tasikmalaya, Kondusif.com – Rasa haru menyelimuti wajah Rohendi (60), seorang tukang rongsokan yang juga Linmas…