Pasal ini berlaku bagi siapa pun yang kedapatan menyimpan, memiliki, atau mengedarkan narkotika golongan I tanpa izin resmi.
Sabu, yang termasuk dalam golongan ini, memiliki efek sangat adiktif dan merusak sistem saraf pusat.
Polisi Himbau Warga Ciamis Aktif Melapor Peredaran Narkoba
Kasat Narkoba AKP Budhi juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Ia juga menekankan bahwa narkotika tidak hanya merusak individu, tapi juga meruntuhkan masa depan generasi muda.
“Kami minta bantuan masyarakat untuk terus waspada dan melapor. Narkoba bukan hanya urusan polisi, ini adalah ancaman bersama,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka TS berhasil ditangkap juga berkat kerja sama masyarakat.
“Informasi yang akurat dan cepat dari warga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.














