banner 720x220
Hukum, News  

Pengedar Sabu Ditangkap di Cijeungjing Ciamis, Dua Rekannya Masih Diburu Polisi

Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP R. E. Budhi M
Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP R. E. Budhi M

Pasal ini berlaku bagi siapa pun yang kedapatan menyimpan, memiliki, atau mengedarkan narkotika golongan I tanpa izin resmi.

Sabu, yang termasuk dalam golongan ini, memiliki efek sangat adiktif dan merusak sistem saraf pusat.

Polisi Himbau Warga Ciamis  Aktif Melapor Peredaran Narkoba

Kasat Narkoba AKP Budhi juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Ia juga menekankan bahwa narkotika tidak hanya merusak individu, tapi juga meruntuhkan masa depan generasi muda.

“Kami minta bantuan masyarakat untuk terus waspada dan melapor. Narkoba bukan hanya urusan polisi, ini adalah ancaman bersama,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka TS berhasil ditangkap juga berkat kerja sama masyarakat.

“Informasi yang akurat dan cepat dari warga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *