Ciamis,kondusif.com, Pengedar Sabu di Ciamis, Peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polres Ciamis. Seorang pria berinisial TS warga Tasikmalaya berhasil ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025. Dua rekannya masih diburu.
Tersangka diciduk saat sedang berada di pinggir Jalan Raya Ciamis–Banjar, tepatnya di Dusun Kidul, Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Penangkapan ini juga merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Sabu Disimpan dalam Plastik Klip, Dua Nama Jadi DPO
Lebih lanjut, dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh TS.
Kemudian, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A56 berwarna biru sebagai barang bukti komunikasi dengan pemasok dan pembeli.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku bukanlah pemain tunggal.
Polisi juga telah menetapkan dua orang lain berinisial Caca dan Hilman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar yang sama.
“TS mengakui bahwa barang tersebut didapat dari dua orang yang kini kami tetapkan sebagai DPO. Kami akan terus kejar dan tangkap mereka,” tegas AKP Budhi, saat ditemuu di Mapolres Ciamis, Jumat (16/5/2025).
Pengedar Sabu di Ciamis Dijerat Pasal Berat
TS dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal ini, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.