Menurut Ai, guru-guru tersebut tetap menjalankan tugas pelayanan pendidikan dan sudah terdaftar dalam Dapodik.
Namun kondisi mereka tidak mendapat ruang dalam kebijakan yang berlaku.
“Di lapangan, mereka inilah yang menopang layanan pendidikan. Ketika aturan tidak memberi ruang, daerah ikut terdampak karena kekurangan tenaga,” ujarnya.
Mencari Solusi Bagi PPG
Sementara itu, surat kedua berisi permohonan solusi bagi lulusan PPG Prajabatan yang sebenarnya telah siap mengisi formasi pendidik, namun terhambat oleh larangan pengangkatan non-ASN sesuai Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023.
Padahal, data Kemendikbud menunjukkan ratusan lulusan PPG memiliki penugasan di wilayah Ciamis dan berpotensi membantu memenuhi kebutuhan guru.
“Kami memerlukan mereka untuk membantu kekurangan tenaga pendidik, tetapi aturan melarang pengangkatan non-ASN. Situasi seperti ini membuat daerah kesulitan mengambil langkah,” kata Ai.
Pemkab Ciamis berharap pemerintah pusat membuka ruang kebijakan khusus agar kedua kelompok tenaga pendidik tersebut bisa tetap diberdayakan.
Tidak hanya untuk kepastian karier mereka, tetapi juga demi keberlangsungan layanan pendidikan di Ciamis.
“Kami mendorong adanya penyesuaian yang melihat realitas lapangan. Banyak hal yang terjadi di daerah tidak tercermin dalam regulasi pusat, sehingga perlu ada langkah korektif,” tutup Ai.














