CIAMIS, Kondusif.com,– Pemkab Ciamis Surati Kemenpan RB,- Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa sejumlah regulasi pemerintah pusat terkait tenaga non-ASN hingga kini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di daerah.
Ketidaksesuaian tersebut mendorong Bupati Herdiat Sunarya mengirim dua surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sebagai bentuk permohonan penyesuaian kebijakan yang lebih berpihak pada kondisi lapangan.
Kedua surat tersebut diantar langsung oleh Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, saat bertemu dengan pihak Kemenpan RB pada Selasa (18/11/2025).
Ai menegaskan bahwa langkah ini ditempuh karena masih banyak tenaga pendidik non-ASN yang tidak terakomodasi oleh aturan terbaru.
Meski mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemkab Ciamis.
“Regulasi yang berlaku sekarang tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan nyata di daerah. Banyak tenaga non-ASN yang bekerja lama dan tercatat dalam sistem, tetapi peluang mereka terhambat karena aturan administratif yang kaku,” jelas Ai.
Pemkab Ciamis Surati Kemenpan RB
Pada surat pertama, Pemkab Ciamis meminta pemerintah pusat meninjau ulang syarat seleksi PPPK 2024, terutama ketentuan masa kerja di sekolah negeri yang harus minimal dua tahun.
Ketentuan itu membuat sejumlah guru non-ASN gugur secara otomatis.
Termasuk mereka yang dipindahkan dari sekolah swasta ke negeri pada 2023 atau mereka yang masa kerjanya tidak dihitung akibat penerapan aturan baru.










