Ciamis,kondusif.com- Modus Guru Ngaji, Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus rudapaksa santri perempuan di bawah umur oleh NHN, seorang oknum guru ngaji di pondok pesantren kawasan Cihaurbeuti.
Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang dan janji menikah untuk memperdaya korban.
Korban, yang saat itu masih kelas 8 SMP, awalnya berkomunikasi dengan pelaku lewat WhatsApp karena pembatasan di pondok.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, pada pertengahan 2024, pelaku mulai mengajak korban keluar pondok dan membawa ke rumahnya.
“Di sana, terjadilah tindakan cabul seperti ciuman dan perabaan. Korban kemudian diberikan uang sebesar Rp50 ribu,” kata Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025).
Kemudian, pada November 2024, pelaku semakin berani. Ia membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan alasan akan menikahi korban.
“Korban yang awalnya menolak, akhirnya luluh. Aksi bejat ini dilakukan secara berulang hingga Februari 2025. Dari keterangan korban, perbuatan itu terjadi hingga sepuluh kali,” ucap Akmal.
Modus Guru Ngaji: Korban 5 Orang
Menurut Kapolres, pengakuan tersangka menunjukkan ada lima korban lain, sebagian masih di bawah umur saat peristiwa terjadi.
“Pelaku mengakui memiliki dokumentasi pribadi berupa foto-foto, yang saat ini sedang kami selidiki lebih lanjut,” ujarnya.