banner 720x220
News  

Modus Ijon Proyek Masih Marak, KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Ada di Sektor Pengadaan

Sumber foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza
Sumber foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza

Berdasarkan data MCSP nasional, area PBJ berada di angka 68 pada tahun 2024, dan merangkak naik tipis menjadi 69 pada 2025.

​Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83.

Meskipun angka tersebut melonjak signifikan menjadi 85,02 pada tahun 2025, KPK menegaskan bahwa area ini tetap butuh pengawasan super ketat.

Pasalnya, potensi penyimpangan masih sangat tinggi dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik serta anggaran negara.

​Rakyat Harus Jadi ‘Watchdog’

​Melihat situasi tersebut, KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak bisa hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

KPK justru mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk bertindak sebagai watchdog atau anjing penjaga.

​”Publik berperan penting mengawasi proses pengadaan di pemda, kementerian, hingga lembaga. Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” jelas Budi.

​Lebih lanjut, Budi menilai pengawasan publik yang kuat akan memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bersih dari kepentingan tersembunyi.

KPK pun mewanti-wanti agar setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun segera dilaporkan.

​KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menjaga integritas pengadaan barang dan jasa.

Tujuannya satu: memastikan setiap rupiah uang rakyat tidak dikompromikan oleh kepentingan pejabat dan pengusaha, melainkan kembali untuk pembangunan yang bersih dan berkeadilan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *