banner 720x220

Mabuk, Salah Sasaran, dan Berakhir di Bui: Aksi Brutal Geng Tasikmalaya Dibongkar Polisi

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial AFS (28) di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kecamatan Cihideung.

Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis keling dalam tas selempangnya. Polisi juga menyita jaket bertuliskan “XTC Indonesia” dan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor.

“AFS tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam, sehingga kami langsung lakukan penindakan sesuai hukum,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku kini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Faruk menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan, geng motor, maupun premanisme. Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berkomitmen menjaga Kota Tasikmalaya tetap aman dan kondusif. Mari bersama ciptakan situasi yang tertib dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *