Subang, Kondusif.com,- Larangan Truk ODOL Jabar,– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri pengangkutan barang dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL) di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tegas itu disampaikan KDM saat bertemu Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan infrastruktur jalan provinsi.
“Kita sudah gila-gilaan membangun jalan. Anggarannya naik dari Rp400 miliar menjadi Rp3 triliun. Tapi percuma kalau tiap tahun rusak karena truk kelebihan muatan,” tegas KDM.
Infrastruktur Rusak, Rakyat yang Dirugikan
KDM menyoroti bahwa truk ODOL tidak hanya merusak jalan tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan di jalur utama lintas provinsi.
Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena merugikan banyak pihak, terutama masyarakat pengguna jalan.
“Mulai 2 Januari 2026 harus ganti. Bukan truk besar lagi. Bahkan untuk pertambangan pun wajib pakai truk dua sumbu,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku usaha di Jawa Barat.
“Ekonomi harus adil. Jangan sampai hanya menguntungkan satu pihak, sementara rakyat menanggung kerusakan,” ujar KDM.
Subang Sudah Siap dengan Aturan Pendukung
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bupati Subang Reynaldy Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.














