Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 April 2025 menjadi dasar hukum kuat bagi KPK untuk mengeksekusi aset tersebut.
Seiring penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), seluruh kewajiban pengelolaan kini resmi berpindah ke Lemhannas.
Dasar hukumnya pun jelas, yakni keputusan Menteri Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta tertanggal 14 Maret 2026.
Dukungan untuk Pendidikan Kepemimpinan
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyambut baik langkah KPK.
Ia juga menilai pemanfaatan aset ini memiliki makna simbolis yang sangat dalam.
Baginya, mengubah harta hasil kejahatan menjadi sarana pendidikan adalah bentuk perlawanan balik terhadap korupsi.
”Aset rampasan negara ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah instrumen strategis untuk mendukung pembangunan SDM yang berkarakter dan tahan banting terhadap godaan korupsi,” kata Ace Hasan.
Nantinya, Lemhannas akan memfungsikan apartemen tersebut untuk mendukung kegiatan pendidikan kepemimpinan nasional serta program penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Ace menjamin pengelolaan aset akan dilakukan secara optimal dan penuh tanggung jawab.
Acara serah terima ini juga dihadiri oleh jajaran petinggi kedua lembaga, mulai dari Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto hingga Deputi Pendidikan Lemhannas Bob Henry Panggabean.
Melalui kolaborasi ini, KPK berharap pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berdampak nyata, terutama dalam memulihkan kerugian keuangan negara secara berkelanjutan.














