banner 720x220
News  

KPK Periksa Sejumlah Perusahaan Media, Peringatkan Pemda soal Pemborosan APBD untuk Iklan

Jakarta, Kondusif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yang berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menahan informasi detail mengenai para tersangka. “Belum bisa dibuka sekarang, nanti akan kami sampaikan hari Kamis atau Jumat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/3/2025). Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di kawasan Cidadap, Bandung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan penggeledahan tersebut. “Betul, ini terkait perkara BJB,” katanya. Kang Emil sendiri mengonfirmasi bahwa kediamannya diperiksa oleh penyidik KPK. “Kami kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Dana Iklan BJB Diduga Mark-Up Hingga Rp200 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan mark-up dana iklan Bank BJB yang mencapai Rp200 miliar. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah menemukan indikasi penyimpangan senilai Rp28 miliar, yang memicu penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. Menurut temuan BPK, ada perbedaan mencolok antara anggaran yang dialokasikan dan nilai yang diterima media. KPK kini tengah menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini. Yang menjadi sorotan adalah keterlibatan enam perusahaan agensi periklanan yang digandeng Bank BJB, yakni:
banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *