JAKARTA,Kondusif.com,- Tameng Aturan Bisnis,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada jajaran petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa prinsip Business Judgement Rule (BJR) bukanlah “mantra ajaib” atau dalih yang bisa disalahgunakan untuk menutupi praktik lancung dalam pengambilan keputusan bisnis.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya berlaku bagi direksi yang bekerja murni demi kepentingan korporasi.
Syarat utamanya mutlak: tidak boleh ada mens rea atau niat jahat sejak awal.
Mencegah ‘Hattrick’ Korupsi
Peringatan ini menggema dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Tak tanggung-tanggung, KPK mengumpulkan bos-bos dari lima raksasa BUMN yang punya rekam jejak kasus di KPK, yaitu:
PT Pertamina, Taspen, ASDP Indonesia Ferry, Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN) 1.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi “pencegahan pascapenindakan”. KPK ingin memastikan perusahaan-perusahaan pelat merah ini tidak terjatuh di lubang yang sama.
“Kami melakukan pencegahan pascapenindakan agar (kasus korupsi) tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” ujar Setyo dengan nada tegas.
Bedah Akar Masalah: Teknologi dan Transparansi
Menurut Setyo, penguatan sektor BUMN harus bermula dari “bersih-bersih” internal, termasuk merombak posisi jabatan strategis.
Ia mendorong BUMN untuk memodernisasi sistem melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Setyo meyakini, jika transparansi dan akuntabilitas sudah berjalan beriringan, celah korupsi akan tertutup dengan sendirinya.














