Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih terus mendalami berbagai bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tersangka Sudah Ditetapkan, Tapi Belum Diumumkan
Meski penyelidikan terus bergulir, KPK belum mengungkap secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tindak lanjut penanganan perkara ini merupakan kewenangan penuh penyidik. Setelah semua prosedur dilalui, baru akan ada rilis resmi terkait siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setyo.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya. Upaya konfirmasi kepada mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu pun masih belum mendapat respons.
Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB ini menjadi sorotan publik, mengingat bank daerah tersebut memiliki peran besar dalam perekonomian Jawa Barat dan Banten. Kini, publik menanti kejelasan lebih lanjut dari KPK mengenai hasil penggeledahan serta kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
Respon (1)