Jakarta, Kondusif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja iklan di Bank BJB. Skandal ini diduga merugikan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten itu hingga Rp 222 miliar. Menariknya, nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret dalam pusaran kasus ini, mengingat perannya sebagai pemegang saham pengendali Bank BJB saat menjabat.
Lima Tersangka dan Modus Korupsi
Lima tersangka yang diumumkan KPK antara lain:
- Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi.
- Suhendrik (S) – Pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising.
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – Pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasatgas KPK Budi Sokmo mengungkap bahwa kasus ini berawal dari anggaran belanja promosi Bank BJB yang dikelola Divisi Corporate Secretary, dengan total pengeluaran mencapai Rp 409 miliar pada 2021, 2022, dan Semester I 2023. Dana tersebut digunakan untuk kerja sama iklan dengan enam agensi.
Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan bahwa nilai kontrak yang dibayarkan kepada agensi jauh lebih besar dibandingkan biaya sebenarnya yang disetorkan ke media. Dari total anggaran, Rp 222 miliar diduga mengalir sebagai dana non-budgeter dan digunakan di luar kepentingan resmi bank.
Kaitan dengan Ridwan Kamil
Dalam kasus ini, publik menyoroti peran Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sekaligus pemegang saham pengendali Bank BJB. Meski demikian, hingga kini KPK belum menyebutkan keterlibatan langsung dirinya dalam dugaan korupsi tersebut.