Ciamis,kondusif.com,– Peluncuran nasional 80.000 Koperasi Merah Putih tingkat desa dan kelurahan secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin (21/7/2025), menjadi momentum penting bagi pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Kabupaten Ciamis turut ambil bagian dalam kegiatan nasional ini dengan menggelar acara lokal di Aula Setda Ciamis, diikuti oleh unsur OPD, camat, kepala desa, lurah, pengurus koperasi, serta tokoh masyarakat secara langsung dan daring.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam arahannya menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas peran aktif Kabupaten Ciamis dalam program strategis nasional ini.
Herdiat mengungkapkan, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat pembentukan koperasi berbadan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
‘Alhamdulillah, di Kabupaten Ciamis sudah terbentuk koperasi berbadan hukum di 258 desa dan 7 kelurahan. Ini pencapaian yang patut kita syukuri bersama,” ujar Herdiat.
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa dan Kurangi Kesenjangan
Menurut Herdiat, pembentukan Koperasi Merah Putih ini bukan sekadar program formalitas, melainkan langkah konkret untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Untuk mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan ketahanan pangan, serta menciptakan lapangan kerja.
“Koperasi ini dikelola langsung oleh pengurus dan pengawas yang dijabat secara ex-officio oleh kepala desa dan lurah. Maka saya minta, para kepala desa dan lurah benar-benar memahami tata kelola koperasi. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat, jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Dana Koperasi Bukan Hibah, Tapi Pinjaman yang Wajib Dipertanggungjawabkan
Dalam kesempatan itu, Bupati Herdiat menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam mengelola dana koperasi.
Ia mengingatkan bahwa dana yang digulirkan bukan hibah, melainkan pinjaman melalui bank negara dengan bunga 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.
“Besaran pinjamannya berkisar antara 3 sampai 5 miliar rupiah. Tapi ini tidak langsung cair semua. Harus melalui proses pengajuan, verifikasi, dan pencairan bertahap sesuai kebutuhan koperasi,” ujarnya.
Herdiat juga menyampaikan bahwa usaha koperasi tidak terbatas pada warung serba ada atau simpan pinjam saja.
Tapi dapat mencakup apotek desa, klinik desa, pengolahan hasil pertanian, hingga sektor jasa lain sesuai potensi lokal.
Namun ia memberi peringatan keras, “Jangan ada koperasi yang berujung masalah hukum. Tidak boleh ada penyimpangan”.
“Jangan sampai ada kepala desa atau pengurus yang berurusan dengan APH karena lalai atau menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
DKUKMP: Koperasi Ciamis Sudah Aktif dan Menjangkau Ribuan Anggota
Senada dengan arahan Bupati, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, dalam laporannya mengungkapkan bahwa proses pendirian koperasi berjalan cukup lancar.