banner 720x220
News  

Kompolnas Soroti Penetapan Tersangka Dahlan Iskan, Ada Dua Surat Berbeda di Hari yang Sama

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat kembali menuai sorotan.

Kondusif.com – Jakarta. Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat kembali menuai sorotan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polda Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, Kompolnas mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jatim untuk melakukan audit internal menyeluruh.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya dua surat perkembangan hasil penyelidikan yang memiliki nomor dan tanggal sama, namun dengan isi berbeda. Hal ini dinilai sangat tidak lazim dalam administrasi hukum, apalagi menyangkut proses penetapan seseorang sebagai tersangka.

“Bagaimana bisa keluar dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi substansinya berbeda? Ini tidak boleh dianggap remeh,” kata Anam, dikutip dari Tempo.co, Jumat (11/7/2025).

Dua Surat, Dua Tersangka yang Berbeda

Surat pertama yang terbit pada 7 Juli 2025 mencantumkan dua nama tersangka, yakni mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. Namun dalam surat kedua, hanya nama Nany Widjaja yang tercantum. Padahal, kedua surat itu berasal dari institusi yang sama dan dikeluarkan di hari yang sama.

Menurut Choirul Anam, situasi ini menandakan bahwa mekanisme internal penetapan tersangka di tubuh Ditreskrimum Polda Jatim patut dipertanyakan. Ia menegaskan, gelar perkara seharusnya menjadi landasan utama dalam proses hukum semacam ini, dan semua pihak yang terkait semestinya dilibatkan secara resmi dan terbuka.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Tak Pernah Diberi Tahu

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah diundang atau diberitahu soal gelar perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Kami baru tahu soal penetapan tersangka ini dari surat yang muncul kemudian. Gelar perkara pun tidak ada pemberitahuan,” ujar Johanes saat dihubungi Tempo, Selasa (8/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini ada perkara keperdataan yang masih berjalan, sehingga seharusnya penyidik mempertimbangkan penangguhan proses pidana sebelum sengketa perdata tersebut diselesaikan. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan hukum yang dapat merugikan pihak mana pun.

Awal Mula Kasus dan Pasal yang Dikenakan

Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Dalam laporan itu, Dahlan Iskan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang berkaitan dengan aset dan dokumen perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggelar perkara pada 2 Juli 2025.

Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dahlan disangkakan melanggar:

  • Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,
  • Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,
  • Pasal 372 jo 55 KUHP, dan
  • Tindak pidana pencucian uang.

Penyidik juga menetapkan Nany Widjaja sebagai tersangka. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa lebih lanjut, termasuk penyitaan barang bukti yang relevan.

Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

Kompolnas menilai, adanya dua surat berbeda dalam satu proses hukum bukan hanya kesalahan administratif biasa. Hal itu bisa berdampak pada keraguan publik terhadap objektivitas aparat penegak hukum.

“Ini persoalan serius. Jangan sampai proses hukum seperti ini justru merusak kepercayaan publik. Propam dan Itwasda harus turun tangan,” tegas Anam.

Ia juga menambahkan bahwa integritas dalam proses hukum adalah fondasi penting dari keadilan. “Kalau prosesnya cacat, keadilan pun jadi dipertanyakan,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *