banner 720x220
News  

Komisi Informasi Jawa Barat Bongkar Tabir Sengketa di Dunia Pendidikan dan Administrasi Kependudukan

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menegakkan hak masyarakat atas informasi publik.

Bandung, Kondusif – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menegakkan hak masyarakat atas informasi publik. Dalam rangkaian sidang sengketa yang digelar baru-baru ini, sorotan tertuju pada dua sektor krusial, pendidikan dan administrasi kependudukan. Kedua sektor ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Sengketa Informasi di Sektor Pendidikan: Ketidakhadiran Pemohon Berujung Gugur

Sidang diawali dengan agenda Pemeriksaan Awal 2 (PA2) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nuni Nurbayani, bersama anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi. Dalam perkara pertama, DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sebagai Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Permohonan tersebut mencakup dokumen pengadaan barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban kegiatan, yang seharusnya tersedia sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Tahun 2021.

Namun, harapan untuk mengungkap transparansi di sektor pendidikan pupus karena Pemohon tidak menghadiri sidang, bahkan setelah dua kali kesempatan yang diberikan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, permohonan dinyatakan gugur karena ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

“Meskipun pemohon tidak hadir, proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Prinsip kami adalah menjunjung tinggi prosedur dan menjaga marwah proses penyelesaian sengketa,” ujar Nuni Nurbayani usai sidang, Selasa (8/7).

Sidang dilanjutkan dengan agenda lainnya yang kali ini dipimpin oleh Husni Farhani Mubarok bersama anggota majelis Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani. Perkara ini diajukan oleh Krustjok Wahjono, yang meminta informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan beberapa SMP Negeri terkait dokumen-dokumen penting, antara lain:

  • Implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  • Laporan realisasi anggaran dan standing instruction belanja
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas guru

Sayangnya, tiga SMP Negeri yakni SMPN 1 Sukatani, SMPN 2 Karang Bahagia, dan satu sekolah lainnya, tidak hadir dalam sidang. Pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah tersebut akan dijadwalkan ulang dalam tahap Pemeriksaan Awal berikutnya.

Sementara itu, empat pihak yang hadir, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, SMPN 4 Cibitung, SMPN 1 Cibitung, dan SMPN 1 Sukawangi, telah melalui pemeriksaan awal dan berkas mereka dinyatakan lengkap. Sidang untuk keempat termohon ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi, dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian. Petugas kepaniteraan, Agus Supriyanto dan U Maman Suparman, memastikan bahwa proses administrasi sidang berjalan sesuai mekanisme.

Kasus Administrasi Kependudukan: Persil Ganda Picu Sengketa

Selain sektor pendidikan, Komisi Informasi Jabar juga menangani sengketa informasi yang menyentuh ranah administrasi kependudukan. Dalam perkara antara Wardono Soetjiadi dan Jan Shanada yang diwakili kuasa hukum Alfonsus Bersady, SH melawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, isu utamanya adalah tumpang tindih nama pemilik atas satu bidang tanah.

Permohonan informasi difokuskan pada kejelasan administratif terhadap Letter C No. 533 Persil 95.D yang diduga tercatat atas dua nama berbeda: Tan Pe Nio dan Tan Lie Nio. Sengketa ini membuka persoalan klasik dalam administrasi pertanahan yang kerap menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *