Probolinggo, menyayangkan kinerja Inspektorat kabupaten Probolinggo, laporan jangan hanya diterima di atas meja saja berupa foto dan kertas, tapi juga harus dilakukan turun langsung ke lokasi pekerjaan, apakah sudah dilaksanakan dengan baik.
“Proyek pemerintah, seperti Dana desa itu jika di laksanakan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan (Spek tek) dan sesuai Rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana di Rencana kerja pembangunan desa (RKPDes), maka bisa berumur 7 hingga 10 tahun terpelihara dengan baik.” Ujar Damoanto.
Dirinya juga menegaskan, kualitas pembangunan yang bersumber dari dana APBN / DD bila dari awal sudah dilaksanakan dengan benar, dan sesuai dengan Spek Tek dan RAB nya, tidak akan ada masalah dan tidak menjadi sorotan publik, serta kasus seperti di manfaatkan oknum masyarakat (Aktivis) tidak akan pernah terjadi.
“Disinilah patut dipertanyakan tim pelaksana kegiatan (TPK) ataupun pendamping desa nya apakah sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, dan juga inspektorat kabupaten Probolinggo merima LHP Desa Kropak sudah sesuai hasil laporan dan fisiknya, kalau masih di temukan persoalan seperti sekarang ini terkait Pembanguan Dana Desa, ini perlu dilakukan audit ulang secara menyeluruh, jangan asal Copy Paste aja inspektorat menerima laporan dari desa, disana ada DD, ADD, dan TKD.
Inspektorat juga harus mendengarkan informasi dari masyarakat dan segera menindak lanjuti, hasilnya harus di sampaikan ke publik, bukan di sembunyikan sebagai koleksi pribadi, ini Fair namanya, transparan dan profesional.” Tambah Damoanto.
Informasi keterbukaan publik adalah informasi yang disediakan oleh badan publik kepada masyarakat. Informasi ini harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.














