banner 720x220

Ketika Security Lebih Berintegritas dari Seorang Pejabat: Pelajaran dari Perda KTR

Stiker Kawasan Tanpa Rokok di Pintu Masuk Gedung DPRD Kabupaten Ciamis
Stiker Kawasan Tanpa Rokok di Pintu Masuk Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Foto:Istimewa

Ciamis, Kondusif – Cepi Nugraha (37) tak pernah membayangkan hidupnya akan berubah drastis dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai seorang perokok berat yang bisa menghabiskan dua bungkus rokok dalam sehari, ia kini justru mulai belajar mengendalikan kebiasaannya. Bukan karena keinginan sendiri pada awalnya, melainkan karena sebuah aturan yang mengikat: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis.

“Sekarang alhamdulillah ngerokok jadi berkurang. Yang tadinya kaya kereta api, sekarang saya bisa menahan diri,” ujar Cepi, kepada Kondusif Kamis, (6/2/2025) Sore WIB, yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas keamanan di SMA Negeri 1 Sindangkasih.

Cepi Nugraha yang sehari-harinya bertugas sebagai Petugas Keamanan di SMAN1 sindangkasih. Foto:Bob
Cepi Nugraha yang sehari-harinya bertugas sebagai Petugas Keamanan di SMAN1 sindangkasih. Foto:Bob

Awalnya, aturan ini terasa berat. Bukan hanya bagi Cepi, tetapi juga bagi banyak perokok lainnya. Ada sensasi ‘mulut asem’ yang ia rasakan ketika tubuhnya mulai beradaptasi dengan berkurangnya asupan nikotin. Namun, Cepi tahu bahwa aturan ini bukan sekadar himbauan, melainkan sebuah kebijakan yang harus Ia patuhi demi kesehatan bersama.

“Harus saling menghargai meskipun memang mulut itu terasa asem banget kalau kurang asupan tembakau,” ujarnya dengan senyum tipis.

Lebih lanjut, Cepi juga mengingatkan bahwa aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan sekadar tulisan mati di kertas.

“Peraturan itu dibuat kan untuk dipatuhi, bukan untuk kita langgar,” tegasnya.

Penulis: BobEditor: Bob

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *