”Sebagai imbalan atas ‘jasa’ pengamanan tersebut, HS dijanjikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar,” tulis keterangan resmi Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di situ, HS kemudian memerintahkan LKM untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan sebelum resmi diputuskan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan akhir Ombudsman benar-benar menguntungkan PT TSHI dan mampu mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan secara efektif.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat HS dengan pasal berlapis, di antaranya:
Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) UU yang sama.
Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS.
Saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penyidikan dipastikan terus berjalan secara profesional dan akuntabel guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal pertambangan di Sulawesi Tenggara tersebut.
Sumber: Kejaksaan Agung RI














