banner 720x220

Kasus Beras Oplosan Nyaris Rp 100 Triliun, 6 Tersangka dari Produsen Ternama Dibekuk

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, produk-produk ini diduga tidak memenuhi standar mutu yang seharusnya berlaku untuk beras premium.

Penetapan Tersangka Gelombang Pertama

Konferensi pers yang digelar Jumat (1/8/2025) mengumumkan tiga tersangka awal, yakni KG (Direktur Utama PT Food Station).

Lalu, RL (Direktur Operasional PT FS), dan FP (Kepala Seksi Quality Control PT FS).

Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan, menjelaskan bahwa para tersangka mencantumkan label premium pada beras yang tidak sesuai standar SNI dan peraturan terkait.

Tersangka Baru dari PT PIM

Selang beberapa hari, pada Selasa (5/8/2025), penyidikan mengarah pada tersangka baru dari PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), yang sebelumnya bernama PT Wilmar Padi Indonesia.

Perusahaan ini memproduksi beras dengan merek Sania, Fortune, Sofia, dan Siip yang diduga tidak sesuai standar mutu.

Tiga tersangka tambahan ditetapkan, yaitu S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

“Berdasarkan gelar perkara, kami menemukan cukup bukti untuk menjerat tiga orang dari PT PIM. Modusnya, mereka memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020,” ujar Helfi.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *