KONDUSIF – Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) telah menyelesaikan tugasnya. Hasil perumusan ini kini memasuki tahapan politik hukum untuk diambil keputusan dalam pleno Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Salah satu poin penting yang tengah dipertimbangkan adalah pemberian legal standing kepada wartawan dan advokat sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi.
Hak atas Informasi sebagai Hak Konstitusional
Amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) melahirkan Pasal 28F, yang mengakui hak atas informasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal ini tidak hanya mengubah rezim pengelolaan informasi publik di Indonesia, tetapi juga memberikan hak konstitusional bagi seluruh warga negara untuk memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Hak atas informasi ini bertujuan untuk memungkinkan masyarakat mengembangkan diri dan lingkungannya secara optimal. Selain itu, informasi yang terbuka dapat membantu individu melindungi diri, keluarga, dan asetnya. Dengan demikian, akses informasi publik harus dijamin dan difasilitasi, termasuk bagi mereka yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hak-hak masyarakat, seperti wartawan dan advokat.
Tantangan Wartawan dalam Mendapatkan Informasi Publik
Dalam praktiknya, wartawan sering kali mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi dari badan publik. Tidak jarang, mereka menghadapi hambatan administratif, bahkan tindakan represif, saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Banyak instansi pemerintah yang menutup akses informasi dengan alasan birokrasi atau sengaja menghindari transparansi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa pers berfungsi untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Jika wartawan dihalangi dalam mengakses informasi, maka hak publik untuk mengetahui pun terhambat. Oleh karena itu, memberikan legal standing kepada wartawan sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi merupakan langkah logis untuk memperkuat kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Perbedaan Akses Informasi antara Advokat dan Aparat Penegak Hukum Lainnya
Berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya, advokat memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi yang diperlukan untuk membela kliennya. Polisi, jaksa, dan hakim memiliki wewenang luas untuk memperoleh dokumen, melakukan penyitaan, serta mengakses berbagai sumber informasi dalam proses hukum. Sementara itu, advokat, meskipun juga merupakan penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sering kali tidak diberikan akses yang sama.
Ketimpangan ini dapat menghambat proses pembelaan hukum bagi warga negara yang tengah menghadapi persoalan hukum. Oleh karena itu, advokat yang sedang menjalankan tugasnya seharusnya diberikan legal standing yang memungkinkan mereka mengakses informasi yang relevan dengan perkara yang ditanganinya.
Peran Perki SLIP dalam Menjamin Akses Informasi
Rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Raperki SLIP) menjadi instrumen penting dalam memastikan keterbukaan informasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Raperki ini mengatur mekanisme permohonan informasi serta penyelesaian sengketa informasi antara publik dan badan publik.
Respon (2)