“Setelah video ini viral, muncul kecurigaan di antara mereka bahwa ada pengkhianat dalam kelompok. Hal ini akhirnya mempermudah proses penyelidikan kami,” tambah Binsar.
Jagoan Cikiwul Ditangkap di Sukabumi, Terancam 9 Tahun Penjara
Menyusul viralnya video tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Suhada berhasil diamankan di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk formulir keanggotaan ormas GMBI dan pakaian yang dikenakan Suhada saat kejadian.
Kini, Suhada dijerat dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pemerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutup Binsar.