banner 720x220

Jagoan Cikiwul Ditangkap, Paksa Minta THR, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

"Jagoan Cikiwul", Suhada, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya memaksa perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berujung penetapan sebagai tersangka. Foto : Kaperwil Bekasi.

“Setelah video ini viral, muncul kecurigaan di antara mereka bahwa ada pengkhianat dalam kelompok. Hal ini akhirnya mempermudah proses penyelidikan kami,” tambah Binsar.

Jagoan Cikiwul Ditangkap di Sukabumi, Terancam 9 Tahun Penjara

Menyusul viralnya video tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Suhada berhasil diamankan di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk formulir keanggotaan ormas GMBI dan pakaian yang dikenakan Suhada saat kejadian.

Kini, Suhada dijerat dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pemerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutup Binsar.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *