Jika paket digabung, nilai proyek yang menembus Rp 100 miliar mewajibkan keterlibatan langsung Kepala BGN selaku Pengguna Anggaran (PA) serta memerlukan pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan.
3. Dugaan ‘Pinjam Bendera’
Temuan mengejutkan lainnya muncul saat ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH.
Nama PT BKI ternyata tidak terdaftar sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendampingan maupun sertifikasi halal.
Kondisi ini juga memicu dugaan adanya praktik “pinjam bendera” atau pengalihan pekerjaan kepada pihak lain secara ilegal.
Praktik ini sangat berisiko karena dilakukan tanpa perjanjian yang jelas dan merusak akuntabilitas kontrak.
4. Mark-Up Gila-gilaan Rp 49,5 Miliar
Poin paling telak adalah dugaan penggelembungan harga.
Mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, tarif batas atas maksimal untuk satu sertifikasi usaha menengah (termasuk pelatihan) hanya sebesar Rp 23,05 juta.
Secara matematis, untuk 4.000 sertifikat, negara seharusnya hanya membayar sekitar Rp 92,2 miliar.
Namun, nilai kontrak yang diteken mencapai Rp 141,7 miliar.
”Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp 49,5 miliar,” tegas ICW.
Desak KPK Turun Tangan
Atas temuan-temuan tersebut, ICW juga menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Sebagai langkah konkret, ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memulai penyelidikan atas proyek sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional tahun 2025 tersebut.
-
Keterangan: Artikel ini disusun sepenuhnya berdasarkan poin-poin siaran pers resmi yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tertanggal 7 Mei 2026.














