Dengan langkah timbal balik ini, hubungan dagang Indonesia-Kanada diharapkan semakin solid.
Menciptakan peluang dua arah yang berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara.
Apa Pos Tarif?
Sebagai informasi, pos tarif adalah istilah dalam perdagangan internasional untuk menyebut kode klasifikasi barang yang digunakan dalam sistem kepabeanan suatu negara.
Secara sederhana:
Setiap barang yang diperdagangkan lintas negara punya kode khusus (biasanya disebut HS Code – Harmonized System Code).
Kode ini digunakan untuk menentukan berapa besar bea masuk atau tarif yang dikenakan pada barang tersebut.
Nah, pos tarif adalah unit/kategori dalam daftar tarif tersebut.
Jadi ketika dalam ICA-CEPA disebut Indonesia membuka 85,8 persen pos tarif.
Artinya Indonesia meliberalisasi (mengurangi atau menghapus tarif) untuk 85,8 persen jenis barang yang masuk ke dalam klasifikasi bea cukai.
Contoh mudah:
Produk pertanian (gandum, kedelai), industri (mesin, peralatan).
Produk makanan/minuman olahan.
Masing-masing punya kode pos tarif tersendiri.