Tasikmalaya, Kondusif.com– Perjuangan panjang masyarakat Galunggung melawan perusakan lingkungan akhirnya membuahkan hasil. Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara pengusaha tambang pasir ilegal, Endang Juta, ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat penghentian total aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak sumber air.
Kemudian, mengancam keselamatan warga, dan melumpuhkan sektor pertanian di kaki Gunung Galunggung.
Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan tersebut telah menimbulkan krisis lingkungan dan sosial yang mengkhawatirkan.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya menegaskan, kawasan penyangga kehidupan masyarakat kini rusak parah akibat hilangnya fungsi hutan lindung dan terganggunya aliran sungai irigasi.
“Kerusakan Galunggung bukan hanya soal lingkungan, tapi soal masa depan masyarakat Tasikmalaya. Kami mendorong aparat menuntaskan kasus ini sampai ke akar,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Para ahli lingkungan mencatat, eksploitasi tambang di kaki Galunggung menyebabkan peningkatan erosi, memperparah risiko longsor.
Kemudian, menimbulkan pendangkalan sungai Cikunir serta Cibanjaran akibat sedimentasi pasir.
Kondisi itu memicu banjir berulang saat musim hujan dan kekeringan ekstrem di musim kemarau karena daya serap tanah menurun drastis.
Akibatnya, lahan pertanian dan kolam ikan warga tertimbun material tambang.
“Air sungai kini tidak lagi layak untuk irigasi maupun konsumsi karena kadar TSS-nya sudah melewati ambang batas. Banyak petani terpaksa berhenti bertani,” ujar salah satu pemerhati lingkungan dari Tasikmalaya Green Forum.














