banner 720x220
News  

Sekda Ciamis: Efisiensi Anggaran 2025, Pangkas Perjalanan Dinas dan Rapat di Hotel

Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triyadi, menjelaskan bahwa efisiensi ini dilakukan dengan memangkas sejumlah aktivitas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang dapat ditunda.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi (foto:synster)
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi (foto:synster)

Ciamis,Kondusif.com- Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran untuk tahun 2025, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triyadi, mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan telah dikurangi atau dialihkan untuk menghemat pengeluaran daerah.

Efisiensi Anggaran: Fokus pada Kebutuhan Prioritas

Andang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis memangkas sejumlah aktivitas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang dapat ditunda, sebagai upaya efisiensi.

Salah satu langkah konkret adalah mengurangi penyelenggaraan kegiatan di hotel dan menggantinya dengan pertemuan daring menggunakan Zoom.

“Kita sudah mulai efisiensi sejak awal, perjalanan dinas dan beberapa kegiatan lain yang bisa ditunda sudah kita atur ulang. Kalau rapat atau diskusi seperti FGD, sebisa mungkin kita manfaatkan Zoom untuk mengurangi biaya,” kata dia saat diwawancara di Lapang Atletik Linggabuana, Selasa (11/2/2025).

Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak semua kegiatan dapat dialihkan ke platform daring. Misalnya, pelatihan atau kegiatan teknis yang membutuhkan praktik langsung tetap harus dilakukan secara tatap muka.

“Kalau pelatihan, kan nggak mungkin dilakukan via Zoom. Kita tetap memilih mana yang bisa dilakukan online, mana yang harus klasikal,” tambahnya.

Efisiensi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Efisiensi anggaran (ilustrasi web)
Efisiensi anggaran (ilustrasi web)

Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam hal itu, Pemerintah pusat menetapkan pemangkasan anggaran hingga Rp306,69 triliun di tingkat nasional, termasuk penghematan belanja kementerian/lembaga serta transfer ke daerah.

Kendati demikian, dalam kebijakan ini, pemerintah menekankan efisiensi pada berbagai aspek, seperti.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *