Ciamis, Kondusif.com – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Jumat (7/2/2025).
Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pj Bupati Ciamis: Terima Kasih atas Dukungan DPRD
Menanggapi keputusan ini, Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah mendukung Pemkab Ciamis dalam penyusunan regulasi ini.
“Raperda ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional serta meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Budi.
Foto: Pj.Bupati Ciamis Budi Waluya Membacakan Sambutan di Gedung DPRD.Ciamis
Respon (1)