banner 720x220
News  

DPR Sahkan UU TNI, Reformasi Militer Menjaga Demokrasi

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat menyerahkan laporan usai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, (20/3/2025). Foto: Jaka/vel

Jakarta, KONDUSIF – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan UU TNI ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor pertahanan, sekaligus menegaskan komitmen untuk tetap menjunjung prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporannya menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPR menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama Maret 2025 dengan menghadirkan pakar, akademisi, LSM, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Bahkan, Panglima TNI turut memberikan masukan guna memastikan UU ini selaras dengan kebutuhan pertahanan nasional.

Poin Penting dalam UU TNI yang Baru

UU TNI yang telah disahkan ini membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya:

  1. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
    • TNI kini memiliki dua tugas tambahan dalam OMSP, yaitu menangani ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Dengan perubahan ini, tugas OMSP yang sebelumnya berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16.
  2. Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga
    • UU baru memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, bertambah dari sebelumnya yang hanya 10. Namun, aturan ini tetap mengacu pada ketentuan administrasi yang berlaku.
    • Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit yang ingin berkarier di instansi sipil harus terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
  3. Perubahan Masa Dinas Prajurit
    • Masa bakti prajurit mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya perwira maksimal berdinas hingga usia 58 tahun dan bintara/tamtama hingga 53 tahun, kini aturan baru memungkinkan perpanjangan usia dinas sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait pengesahan RUU ini.

“Kini saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR RI, apakah RUU TNI dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanyanya. Tanpa hambatan, seluruh anggota DPR menyatakan setuju.

Respons Pemerintah dan Harapan ke Depan

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan UU ini. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan memastikan keamanan nasional tetap terjaga.

banner 720x220

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *