Kerja sama ini akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat posisi pers mahasiswa.
“Kesepakatan ini penting agar kebebasan mimbar pers di kampus memiliki payung hukum yang jelas. Kami ingin kebebasan itu dikembangkan, bukan dibatasi,” tegas Maha lagi.
Ia berharap MoU tersebut bisa menjadi panduan nasional bagi seluruh perguruan tinggi dalam memberikan ruang.
Kemudian, dukungan bagi pers mahasiswa sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Selain membahas aspek perlindungan, audiensi juga diisi edukasi mengenai struktur Dewan Pers, fungsi tiap komisi, hingga mekanisme pengaduan publik.
Mahasiswa juga mendapat penjelasan tentang pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai tolok ukur profesionalisme dalam dunia pers.
Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke studio mini Dewan Pers.
Di tempat itu, para mahasiswa berkesempatan melihat langsung bagaimana praktik dan kelembagaan jurnalistik dijalankan secara profesional dan transparan.
Dengan berbagai langkah ini, Dewan Pers menegaskan komitmennya: kebebasan pers harus hidup di semua ruang termasuk di kampus.














