Dengan keluarga dan masyarakat sekitar guna memupuk nilai persaudaraan dan persatuan.
Keamanan Fasilitas: Kepala satuan pendidikan diinstruksikan untuk memastikan keamanan, kebersihan.
Kemudian, keselamatan seluruh sarana dan prasarana sekolah selama ditinggalkan dalam masa libur panjang.
Kedisiplinan Pegawai: Untuk tenaga pendidik dan kependidikan.
Penggunaan pakaian seragam selama masa dinas atau kegiatan tertentu tetap wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diambil berdasarkan rujukan dari Surat Edaran Bersama tiga menteri.
Kemudian, instruksi Bupati Ciamis terkait penyesuaian jam kerja serta kegiatan di bulan suci Ramadan tahun 2026.














