banner 720x220

Bansos PKH Januari 2025 Cair, Begini Cara Cek Penerima dengan NIK

Pemerintah kembali menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2025.

Pemerintah kembali menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2025.
Pemerintah kembali menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2025.

JAKARTA, Kondusif – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2025. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan ini bisa melakukan pengecekan dengan mudah, hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menariknya, Anda tidak perlu mengunduh aplikasi apa pun. Cukup akses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan data yang diperlukan untuk melihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima.

Apa Itu Bansos PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi berikut:

  • Ibu hamil dan/atau menyusui
  • Anak usia sekolah (5–21 tahun)
  • Lansia (lanjut usia) atau penyandang disabilitas berat dan permanen

Syarat Penerima PKH

Untuk dapat menerima bansos ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Mempunyaiqqqq Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan
Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria penerima PKH

Pemilihan penerima PKH dilakukan berdasarkan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala agar bantuan tepat sasaran.

Besaran dan Pencairan Bantuan

Besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung pada kondisi dan komposisi keluarga penerima manfaat. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *