JAKARTA, Kondusif – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2025. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan ini bisa melakukan pengecekan dengan mudah, hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menariknya, Anda tidak perlu mengunduh aplikasi apa pun. Cukup akses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan data yang diperlukan untuk melihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima.
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi berikut:
- Ibu hamil dan/atau menyusui
- Anak usia sekolah (5–21 tahun)
- Lansia (lanjut usia) atau penyandang disabilitas berat dan permanen
Syarat Penerima PKH
Untuk dapat menerima bansos ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
✔ Warga Negara Indonesia (WNI)
✔ Mempunyaiqqqq Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
✔ Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
✔ Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan
✔ Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria penerima PKH
Pemilihan penerima PKH dilakukan berdasarkan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
Besaran dan Pencairan Bantuan
Besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung pada kondisi dan komposisi keluarga penerima manfaat. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Rekomendasi untuk kamu

Edukasi,Kondusif.com,- Isra Miraj atau Isra Mikraj?,- Setiap memasuki bulan Rajab dalam kalender Hijriah, umat Islam…

Ciamis, Kondusif.com, – Strategi Budaya Organisasi 2026,- Memasuki tahun 2026, lembaga publik wajib melakukan evaluasi…

Edukasi,Kondusif.com,- Istilah ijon proyek mencuat ke ruang publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik…

KONDUSIF.COM,- Saat berjalan di kawasan hutan pinus, sebagian orang mungkin hanya fokus pada jajaran batang…

Edukasi,Kondusif.com,- Perbedaan HLS dan RLS,- Dalam melihat kemajuan pendidikan suatu daerah, pemerintah dan lembaga internasional…








