banner 720x220

Dua Aturan Baru OJK Siap Perkuat Struktur Permodalan dan Likuiditas Bank Syariah

Sumber foto : OJK
Sumber foto : OJK

Jakarta, Kondusif.com,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat industri keuangan syariah nasional. Kali ini, OJK menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkokoh struktur permodalan dan likuiditas bank syariah.

Kedua aturan itu adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR).

Kemudian, POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Leverage Ratio bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Langkah ini mempertegas arah kebijakan OJK dalam membangun sistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing global.

Likuiditas Bank Syariah Kini Diatur Lebih Ketat

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang.

Setiap BUS dan UUS wajib menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen secara bertahap.

Kebijakan ini memastikan ketersediaan dana yang cukup saat kondisi ekonomi berfluktuasi.

Dengan begitu, bank syariah tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi tanpa gangguan likuiditas.

Selain itu, OJK mewajibkan bank melakukan perhitungan dan pemantauan likuiditas secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi.

Hasilnya akan dilaporkan dan dipublikasikan bertahap mulai 2026 hingga 2028.

Peraturan ini disusun dengan mengacu pada standar Basel III dan panduan IFSB, sehingga industri perbankan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices).

OJK berharap, penerapan aturan ini mendorong bank syariah lebih disiplin dalam mengelola aset dan liabilitas serta mampu menghadapi berbagai skenario krisis tanpa mengorbankan stabilitas.

Pondasi Permodalan Diperkuat Lewat Aturan Leverage Ratio

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 menegaskan pentingnya struktur permodalan yang sehat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *