Ia menekankan penanganan harus tetap humanis dan tidak berlebihan.
Dengan kebijakan baru, Alun-Alun Ciamis hanya dibuka hingga pukul tertentu pada hari libur.
“Makannya alun alun Ciamis dibatasi untuk hari tertentu, jam boleh dikunjungi sampai jam 11-12 malam ketika hari libur sebab banyak dimanfaatkan hal tidak baik,” ungkapnya.
Pemerintah berharap pembatasan itu mampu menekan potensi penyalahgunaan area publik.
Transisi menuju pembinaan moral pun diperkuat lewat program masjid ramah.
Bupati menilai masjid harus menjadi ruang aman bagi anak muda untuk berkegiatan positif.
Ia juga mengajak masyarakat memakmurkan masjid dan menghidupkan kembali gerakan maghrib mengaji.
Menurutnya, aktivitas keagamaan dapat mengalihkan generasi muda dari pergaulan negatif.
Melalui langkah ini, Pemkab Ciamis ingin memastikan ruang publik tetap tertib.
Pemerintah juga berharap sinergi masyarakat dan masjid mampu memperkuat pembinaan akhlak di daerah.
“Masjid ramah ini salah satunya untuk mewadahi, jadikan masjid tempat perkumpulan, rumah para generasi muda daripada main ngga karuan lebih baik berkumpul di masjid,” ucapnya.














