Jakarta, Kondusif – Rentetan teror terhadap jurnalis kembali mengguncang dunia pers Indonesia. Kali ini, Cica, jurnalis Tempo, menjadi sasaran ancaman mengerikan setelah menerima kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Tak berhenti di situ, pada 22 Maret, teror berlanjut dengan ditemukannya enam bangkai tikus tanpa kepala yang dilempar ke halaman kantor Tempo.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai kejadian ini bukan sekadar aksi iseng, melainkan bentuk intimidasi yang terencana. Aparat kepolisian pun didesak untuk segera bertindak, mengungkap pelaku, serta menjamin keamanan jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Negara Tidak Boleh Membiarkan Teror
Menurut KKJ, negara memiliki kewajiban untuk melindungi jurnalis dan memastikan mereka dapat bekerja tanpa rasa takut. Namun, bukannya memberikan jaminan keamanan, respons yang diberikan justru mengecewakan. Pernyataan juru bicara Istana dinilai tidak bertanggung jawab, kurang empati, dan gagal memahami betapa seriusnya ancaman yang dihadapi jurnalis.
“Pejabat publik seharusnya memberikan contoh dengan menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum, bukan malah menyudutkan korban,” tegas KKJ dalam pernyataan resminya.
KKJ juga menyoroti bahwa serangan terhadap jurnalis bukan sekadar kasus individu, tetapi telah menjadi pola kekerasan yang sistemik. Teror ini bukan hanya menyasar Cica sebagai individu, melainkan juga menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
Teror Simbolis dan Serangan Digital
Selain teror fisik berupa bangkai hewan, Cica juga menghadapi serangan digital yang semakin intens. Identitas pribadinya disebarluaskan melalui doxing, dan ia menjadi sasaran berbagai bentuk intimidasi daring.
Menurut KKJ, pola teror ini bukan kebetulan. Ada skenario yang disengaja untuk membungkam media yang kritis terhadap kekuasaan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat jurnalisme independen dan merusak demokrasi.
Polisi Harus Bertindak, Bukan Berdiam Diri
Pada 21 Maret 2025, Tempo telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan menyerahkan barang bukti. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil aparat penegak hukum.
KKJ menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas. Para pelaku harus ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, termasuk Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bahwa teror ini berkaitan dengan kerja jurnalistik, maka penyidikan harus mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.














