banner 720x220

Polisi Gerebek 8 Tambang Pasir Ilegal di Tasik Selatan

8 Tambang pasir ilegal di Tasik selatan disegel dan diberi garis polisi oleh APH.

Tambang pasir ilegal di Kab Tasik ditutup. Foto : Boby
Tambang pasir ilegal di Kab Tasik ditutup. Foto : Boby

Tasikmalaya, Kondusif Aparat kepolisian bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas ESDM melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di kawasan selatan Kabupaten Tasikmalaya. Lokasi tambang pasir ilegal tersebut berada di sekitar muara Sungai Ciwulan dan tersebar di beberapa titik.

Menurut keterangan Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiwento, ada delapan lokasi tambang yang didatangi petugas pada Kamis (30/1/2025) sore. Namun, saat penggerebekan berlangsung, tidak terdapat satu pun pekerja di lokasi. Yang tersisa hanyalah peralatan tambang serta perahu yang biasa mereka gunakan dalam operasional penambangan.

“Semuanya ada delapan titik, lima di antaranya cukup besar. Lokasinya tersebar di sepanjang muara Sungai Ciwulan, baik di sisi kiri maupun kanan,” ujar Kompol Glatiko, Jumat (31/1/2025).

Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Sudah Lama 

Penggerebekan ini menyasar beberapa desa, termasuk Kampung Citoe di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, serta Desa Borosole dan Desa Mangkabaya di Kecamatan Cikalong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas tambang pasir ilegal itu, dugaan kuat telah berlangsung lama, dengan lebih dari satu pemilik yang terlibat dalam operasionalnya.

“Pemilik maupun pekerjanya tidak ada di lokasi, tetapi dari temuan di lapangan, tambang ini sudah berjalan sejak lama,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mencurigai bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah ini tidak mengantongi izin resmi. Pasalnnya, lokasi tambang berada di kawasan sepadan sungai, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *