Kondusif.com,- Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB tersebut bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Ketiga menteri menandatangani keputusan bersama itu pada 15 September 2026.
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja dan libur pada tahun mendatang.
Namun, khusus penetapan 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah, pemerintah masih akan menetapkannya melalui Keputusan Menteri Agama.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian bunyi SKB tersebut.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Meski pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, sejumlah layanan publik tetap harus beroperasi.
Karena itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur penugasan pegawai selama periode libur.
Ketentuan tersebut berlaku antara lain bagi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta sektor perhubungan.














