Jakarta,Kondusif.com,- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tajam proses pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Tak main-main, ICW menemukan empat persoalan krusial yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 49,5 miliar.
Berdasarkan siaran pers resmi ICW Kamis, 7 Mei 2026, lembaga pemantau korupsi ini mencatat BGN telah menuntaskan pengadaan jasa sertifikasi halal yang terbagi dalam empat tahap.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 141,79 miliar dengan volume 4.000 pekerjaan, di mana PT BKI keluar sebagai pemenang proyek.
Berikut adalah empat borok dalam proyek tersebut hasil analisis mendalam ICW:
1. Proyek Tanpa Dasar Hukum
ICW menegaskan bahwa pengadaan ini sejatinya menabrak aturan.
Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
Apalagi, SPPG telah menerima insentif Rp 6 juta per hari.
“Dengan demikian, pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tulis ICW dalam keterangannya.
2. Siasat Pecah Paket Demi Hindari Tender
Modus klasik tercium dalam proyek ini. ICW juga mendeteksi adanya pemecahan empat paket pengadaan meski lokasi, jenis, dan penyedianya sama.
Langkah ini diduga kuat untuk menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka.
Selain itu, pemecahan paket ini juga ditengarai untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum.














